ledro toto macau

2024-10-08 14:32:42  Source:ledro toto macau   

ledro toto macau,imcpoker,ledro toto macauJakarta, CNN Indonesia--

Tiko Aryawardhana meminta semua pihak tidak mengaitkan istrinya, Bunga Citra Lestari(BCL), dalam kasus yang ia hadapi. Tiko pada Kamis (11/7) diperiksa atas kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Tiko menegaskan kasus atau permasalahan tersebut antara dirinya dan mantan istri, AW.

Lihat Juga :
Pengacara Klaim Tiko Diblokir Mantan Istri Terkait Konflik Keuangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Tiko dilakukan setelah ia dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]



Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.

Pilihan Redaksi
  • Dituding Belum Move On, Kubu Mantan Istri Tiko Buka Suara
  • Atta Halilintar Minta Maaf ke Tompi soal Konten Rumah Rp150 M

"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).

"Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan sampai bulan Juli 2019," imbuhnya.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.

"Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140 juta," tutur Ade Ary.

Lihat Juga :
Inara Rusli Sedih Lihat Kondisi Virgoun Setelah Cerai

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi sehingga melaporkannya ke polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT AAS periode 2015-2021.

Menurut pelapor, Tiko telah melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, Tiko membantah semua tuduhan tersebut.

(tim/chri)

Read more