adaqq pkv

2024-10-06 12:09:33  Source:adaqq pkv   

adaqq pkv,bima 12com,adaqq pkv

JPNN.com » Daerah » Ali Baham: Pimpinan OPD Jangan Menyalahgunakan Dana Tambahan Penghasilan Pengawai

Ali Baham: Pimpinan OPD Jangan Menyalahgunakan Dana Tambahan Penghasilan Pengawai

Senin, 04 Maret 2024 – 19:30 WIB Ali Baham: Pimpinan OPD Jangan Menyalahgunakan Dana Tambahan Penghasilan PengawaiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPenjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere saat diwawancara awak media di Manokwari, Senin malam (4/3/2024). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI- Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tidak menyalahgunakan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

"Dana TPP itu hak pegawai dan harus diberikan ke pegawai yang bersangkutan," kata Ali Baham di Manokwari, Senin (4/3) malam.

Menurut dia pemberian dana TPP disesuaikan dengan kinerja dari masing-masing aparatur sipil negara (ASN) yang kemudian dapat meningkatkan etos kerja dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Baca Juga:
  • Dana TPP Turun Drastis, Belasan Dokter Spesialis Mogok Kerja

Meski demikian, penyaluran dana TPP tentunya terus dipantau dan dievaluasi guna mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh setiap pimpinan OPD di lingkup pemerintah provinsi.

"Pimpinan OPD wajib memberikan mana yang menjadi hak para pegawai," ungkap Ali Baham.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Papua Barat berinisial FDJS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TPP.

Baca Juga:
  • Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?

"Penyidik menemukan fakta-fakta yang kuat sehingga dilakukan penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar.

Dia menjelaskan bahwa tersangka FDJS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah nomor Print01/R.2/Fd.1/03/2024.

Read more