erek dokar

2024-10-06 11:46:52  Source:erek dokar   

erek dokar,okesyream,erek dokar

JPNN.com » Politik » Pilpres » Titi Anggraini Memprediksi MK tidak Akan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Argumentasinya

Titi Anggraini Memprediksi MK tidak Akan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Argumentasinya

Minggu, 21 April 2024 – 13:12 WIB Titi Anggraini Memprediksi MK tidak Akan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini ArgumentasinyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTiti Anggraini. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA- Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres RI nomor urut 2 di Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, kata Titi, Mahkamah Konstitusi merupakan pihak yang mengizinkan Gibran mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusanm MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problem-nya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (21/4).

Baca Juga:
  • Polisi Minta Elemen Masyarakat Aktifkan Kembali Keamanan Ini Jelang Putusan MK

Titi melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024. "Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ungkap Titi.

Kendati demikian, lanjut dia, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia. Menurut Titi, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi, diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi.

Baca Juga:
  • Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang PHPU

Sebelumnya, Jumat (19/4), MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Read more