ewallet.bar/dana generator login

2024-10-07 04:23:55  Source:ewallet.bar/dana generator login   

ewallet.bar/dana generator login,domino x8 speeder no password,ewallet.bar/dana generator login

JPNN.com » Nasional » Hukum » Kasus Vina Cirebon: Reza Indragiri Mengapresiasi Langkah Mabes Polri

Kasus Vina Cirebon: Reza Indragiri Mengapresiasi Langkah Mabes Polri

Rabu, 07 Agustus 2024 – 20:32 WIB Kasus Vina Cirebon: Reza Indragiri Mengapresiasi Langkah Mabes PolriFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comReza Indragiri Amriel. Polri. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menunaikan janjinya mengapresiasi Polri dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Apresiasi itu disampaikan Reza lantaran Mabes Polri menempuh langkah yang diharapkannya guna mengungkap kebenaran terkait kasus Vina.

"Sesuai janji saya, setelah dipastikan bahwa Mabes Polri menugaskan tim untuk mengeksaminasi ulang peristiwa Cirebon 2016, saya memberikan apresiasi kepada langkah Polri," ujar Reza Indragiri dalam keterangan tertulis diterima JPNN.com, Rabu (7/8).

Baca Juga:
  • Bareskrim Polri Datangi Lapas Jelekong Bandung, Periksa 2 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Reza memaknai langkah Polri itu sebagai upaya meredefinisi profesionalisme kepolisian. Bahwa, polisi tidak semata-mata memidana pelaku pidana, tetapi juga punya kesungguhan untuk mengoreksi kemungkinan salah pemidanaan terhadap warganegara.

"Apa simpulan tim Mabes Polri itu? Kita masih nantikan," ucap pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.

Terlepas dari itu, kata Reza, sejak sekarang dia ingin sampaikan satu pandangan. Yakni, Mabes Polri perlu membedakan antara penyikapan terhadap para korban (terkait penyebab kematian, termasuk kemungkinan pidana) dan penyikapan terhadap para terpidana (terkait error in persona maupun error in objecto).

Baca Juga:
  • Diperiksa Bareskrim 10 Jam, Terpidana Vina Cirebon Tak Tahu Peristiwa Pembunuhan

Jika kedua bagian penyikapan tersebut digabung sekaligus dan harus menunggu putusan PK, terlebih apabila PK ditolak, maka akan muncul kesan kemiripan antara sikap Mabes Polri dengan hasil studi Conviction Integrity Unit (CIU).

Menurut Reza, CIU menemukan bahwa satu dari dua faktor dominan terjadinya salah pemidanaan adalah ditutup-tutupinya oleh penyidik bukti-bukti yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa.

Read more