erek62

2024-10-09 06:24:53  Source:erek62   

erek62,jeniusbet slot login,erek62Jakarta, CNN Indonesia--

Presenter Altaf Vicko menjawab terkait perceraian dengan istrinya, selebgram Shahnaz Anindya, dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat dirinya.

Melalui pesan singkat yang dikirim lewat Jamaludin Fakaubun selaku kuasa hukumnya, Altaf Vicko menyampaikan enam poin. Poin pertama yang mengatakan bahwa ia dan Shahnaz sudah pisah rumah hanya sebulan setelah menikah.

"Faktanya, menikah Juni 2022, belum sebulan sudah pisah rumah," kata Vicko Altaf, dikutip dari detikHot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan pengajuan permohonan cerainya ditolak karena Shahnaz selaku tergugat tidak tinggal di wilayah yang ditulis. Padahal, kata Altaf, KTP dan KK Shahnaz terdaftar di Jakarta Selatan.

"4 Februari 2023 saya gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun tidak diterima," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



Setelah itu, Shahnaz pernah menggugat cerai Altaf Vicko di PA Jakarta Pusat pada 20 Juni 2023. Namun, gugatan itu digugurkan.

"Sampai tahap banding, kasasi, hingga tahap Mahkamah Agung," kata Vicko untuk poin ketiga.

Vicko Altaf juga buka suara terkait tuduhan kasus dugaan KDRT yang menyeret namanya. Ia mengatakan tuduhan tersebut bisa dikaitkan dengan poin kedua yang menyebutkan soal keduanya sudah pisah rumah sebulan setelah menikah.

"Pisah rumah karena diusir dari rumah, diduga emosi yang tidak stabil dari Shahnaz dan praktik perdukunan," sebutnya.

Pilihan Redaksi
  • Jadwal Pemeriksaan Suga BTS Akan Diputuskan Polisi Pekan Ini
  • Kareena Kapoor dan Artis Bollywood Kecam Kasus Dokter Moumita
  • The Changcuters Klarifikasi soal Iqbaal Ramadhan Disebut Gantikan Tria

Vicko menjelaskan lebih lanjut soal dugaan perdukunan yang diduga dilakukan oleh istrinya. Ia mengatakan menemukan bukti-bukti bahwa istrinya melakukan praktik perdukunan.

"Menemukan barang bukti berupa jimat, pelet, dan menggunakan barang pribadi saya sebagai media santet. Ada bukti dan semuanya ada dalam gugatan saya di poin kedua. Saya baru tahu tabiat ini setelah menikah," jelasnya.

Sebelumnya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya.

Shahnaz melaporkan Altaf Vicko di Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 September 2023. Sejauh ini, Shahnaz sudah menjalani visum dan pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan kekerasan yang dialami korban bukanlah tindakan fisik, melainkan psikis.

Lihat Juga :
Intan Nabila soal 5 Tahun Korban KDRT Armor: Hidup seperti Neraka

Ini sesuai dengan laporan yang dilayangkan korban terkait dugaan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik enggak," ujarnya.

Meski berstatus sebagai tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan terhadap Altaf. Kata Nurma, tersangka hanya dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis.

"(Alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," ucap Nurma.

(pra/pra)

Read more