group presidenttoto

2024-10-06 21:57:19  Source:group presidenttoto   

group presidenttoto,ind168 rtp,group presidenttoto

KPK Telaah Dugaan Gratifikasi Kaesang, Ini Informasi yang Sudah Diungkap
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/9/2024).(MI/Susanto)

KAESANG Pangarep memberikan klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9).

. Awalnya Kaesang dan istrinya Erina Gudono, berencana berangkat ke Amerika Serikat pada 20 Agustus 2024 dengan pesawat komersial.

. Secara kebetulan, seorang teman Kaesang akan pergi juga ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024. Sehingga mereka memutuskan untuk berangkat bersama.

. Kaesang mengaku hanya "nebeng" jet pribadi milik temannya selama perjalanan tersebut, karena searah.

. Total delapan penumpang di pesawat yaitu empat dari pemilik pesawat, dan empat dari rombongan Kaesang.

. Empat penumpang disebutkan adalah Kaesang dan Erina Gudono, kakak istrinya, serta seorang staf.

. Tidak ada pasukan pengamanan presiden atau paspampres dalam pesawat jet pribadi tersebut.

 

Keterangan KPK

. KPK mengonfirmasi Kaesang tidak menyertakan data manifes penumpang saat klarifikasi di KPK.

. Tidak ada teman Kaesang di dalam jet pribadi tersebut.

 

Dugaan Gratifikasi

. Dugaan berawal dari akun instagram istri Kaesang, Erina Gudono yang mengunggah foto jendela pesawat. Kaesang dan Erina menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream.

. Berdasarkan UU Tipikor No. 31 Tahun 2001, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menyelidiki laporan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang.

. Jika dianggap gratifikasi, Kaesang harus membayar sekitar Rp360 juta ke negara, berdasarkan harga tiket pesawat kelas bisnis sebesar Rp90 juta untuk perjalanan Indonesia-Amerika Serikat.

 

Sumber: KPK/Litbang MI

 



Read more