duole domino

2024-10-06 11:31:31  Source:duole domino   

duole domino,herospin88 login,duole domino

JPNN.com » Politik » Pilpres » Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat

Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat

Senin, 22 April 2024 – 17:48 WIB Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda PendapatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSuasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024.

Hal demikian tertuang dalam putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin.

Baca Juga:
  • Tanggapi Putusan MK, Airlangga: Saatnya Kembali Merajut Persatuan

Suhartoyo menyebut tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud.

"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana dalam permohonan nomor satu, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat," ujar dia.

Sebelumnya, MK juga menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.

Baca Juga:
  • Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
  • 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02

Seperti putusan PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud, tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief juga menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Berita Selanjutnya: MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Read more