buku impian togel lengkap

2024-10-06 20:19:23  Source:buku impian togel lengkap   

buku impian togel lengkap,daftar toto88,buku impian togel lengkap

Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Bui
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh .(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Hakim diminta memberikan vonis penjara kepadanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penjara selama enam bulan.

Baca juga : KPK Dalami Kebenaran Gazalba Saleh Minta Bawahannya Cabut BAP

Hitungan penjaranya tidak dimulai setelah vonis dibacakan. Namun, kata Wawan, terhitung dari penahanan saat tahap penyidikan. “Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Wawan.

Penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Gazalba. Totalnya yakni SGD18 ribu dan Rp1.588.085.000. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim merestui perampasan aset Gazalba untuk dilelang negara.

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujar Wawan.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Gazalba dinilai melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31/1899 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara itu, untuk kasus pencucian uangnya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (J-2)



Read more